“Kalau ditemukan calon PPL Desa yang terdaftar di Sipol maupun sebagai pendukung calon DPD itu harus segera di cegah sebelum terlantik sebagai PPL Desa Pemilu 2024,” kata Septi Handayani.
Selain itu, Septi Handayani menyebut calon PPL Desa di Kecamatan Wewewa Barat harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya.
Yakni, tes wawancara yang akan segera dilakukan beberapa hari ke depan.
Jika ada desa yang kosong pelamar, Septi Handayani menjelaskan, Panwascam Wewewa Barat perlu memperpanjang pendaftaran sesuai petunjuk yang sudah ditetapkan.
“Jadi begini, setiap desa itu harus ada pelamar baik perempuan maupun laki-laki. Tetapi, kalau ada desa yang sudah terpenuhi pelamar laki-laki dan perempuan itu tidak perlu. Kalau desanya belum ada pelamar perempuan itu perlu diperpanjang lagi dan sebaliknya,” jelas Septi Handayani.
Sebagai informasi tambahan, calon pelamar PPL Desa di Panwascam Wewewa Barat sebanyak 86 orang pelamar. Sedangkan pendaftaran sudah ditutup pada tanggal 19 Januari 2023.***











