Regional

KPU NTT Merilis 341 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

×

KPU NTT Merilis 341 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
20240728 185114
Proses pencoklitan yang dilakukan oleh petuagas Pantarlih dan di awasi secara langsung oleh pengawas desa.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – KPU NTT resmi merilis hasil coklit data pemilih untuk Pilkada srentak 2024 di 22 Kabupaten/kota telah selesai 100 persen.

“Kini kita cermati untuk memastikan data kita adalah data yang berkualitas,” kata Kepala Divisi Perencanaan Data dan Infomasi (Rendatin) KPU NTT Lodowyk Fredrik di Kupang, sebagaimana dikutip timexntt.id, Minggu(28/07/2024).

Baca Juga  GMNI SBD Kritisi Penempatan Patung Tiga Tungku di Alun-Alun Tambolaka; Urgensinya apa?

Dari laporan progres coklit yang telah dilakukan di 22 kabupaten/kota di NTT, tercatat jumlah pemilih yang sudah dilakukan coklit oleh 15.210 orang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebanyak 3.971.240 orang.

Dia menyebutkan dalam rekap coklit itu pula terdapat 3.454.520 pemilih sesuai, kemudian sebanyak 318.367 pemilih baru, dan sebanyak 174.938 pemilih ubah, serta 341.782 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga  DPP Gerindra Titip 5 Poin Terhadap Paket Rakyat, Adam; SK B1-KWK saat daftar di KPU baru dikeluarkan

Lodowyk menyampaikan hasil coklit ini akan dirampungkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) mulai tanggal 25-31 Juli 2024.

Selanjutnya ada rangkaian pleno berjenjang baik di tingkat PPS, PPK, hingga kabupaten/kota untuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *