TIMEXNTT – Bupati SBD, dr.Kornelis Kodi Mete segera teken perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Diketahui, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tentunya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya akan menjadi kabar gembira. Namun disebut tupoksi kepala desa tidak akan berubah.
Menindaklanjuti perubahan masa jabatan kepala desa, Bupati SBD, dr.Kornelis Kodi Mete mengatakan, dirinya akan segera meneken perpanjangan jabatan kepala desa yang berada di wilayah Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
“Saya akan meneken perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya,” kata Bupati SBD, Kamis(11/07/2025) di Desa Kadekap, Kodi Utara dalam rangkaian kegiatan rekonsiliasi Lodo Waimaringi Pada Waimalala.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya akan dilakukan pekan depan.
alexanderbulumalo2@gmail.com
Semoga tahun 2024 ini adalah tahun yang lebih baik