TIMEXNTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) merespon rencana gugatan ke Mahkamah Kknstitusi dan DKPP dari pasangan calon nomor 02, Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu.
Untuk diketahui, pasangan calon dengan sandi nama Paket Rakyat memutuskan akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi(MK) pada hari ini, Senin 09 Desember 2024 secara online.
Mereka akan menggugat kedua lembaga penyelenggara, KPU SBD dan Bawaslu SBD karena partisipasi pemilih di daerah ini menurun. Bukan soal hasil angka perolehan suara masing-masing paslon.
Namun demikian, hingga pada malam ini, pukul 19.23 waktu setempat, terpantau di situs resmi Mahkamah Konstitusi bahwa Paket Rakyat belum melakukan permohonan perkara.
Merespon rencana gugatan itu, Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan, SH mengatakan, pihaknya hingga tingkat PTPS telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
Demi memastikan proses Pilkada SBD yang jujur dan adil, Yeremias mengaku pada saat pungut hitung terjun langsung melakukan pengawasan.