Regional

Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara

×

Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara

Sebarkan artikel ini
20241209 201636

TIMEXNTT – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur telah usai menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon yang berkompetisi pada Pilkada tahun 2024.

KPU Sumba Barat Daya menetapkan 74.559 suara untuk pasangan calon nomor 01, Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka.

Sedangkan untuk pasangan nomor 02, Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Pasangan nomor 03, Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa peroleh 10.941 suara.

Baca Juga  Kordiv HP2H Panwascam Webar Mengikuti Pelatihan Jurnalistik yang Digelar Oleh Bawaslu SBD

Jadi, dapat dipastikan pemenang Pilkada Sumba Barat Daya adalah Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka.

Kendati sudah ditetapkan perolehan suara dari 11 kecamatan, KPU Sumba Barat Daya memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas dengan hasil perolehan suara pada Pilkada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga  Deklarasi Kampung Pengawasan, Ketua Bawaslu SBD; Jangan Cepat Angkat Parang

Pihak yang tidak puas diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari kerja pasca penetapan perolehan suara oleh KPU.

Menanggap isu yang menyebar luas bahwa akan ada pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati SBD yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Mantan Ketua Bawaslu SBD periode 2019-2024, Nikodemus Kaleka memberi tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *