TIMEXNTT, Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam serta lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025).
Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim.
Sertipikasi tanah dilakukan sebagai upaya menjaga agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegas Menteri Nusron.
Menurutnya, banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.











