Nasional

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Bilang Begini

×

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
20250805 081121

TIMEXNTT – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga  Menteri Nusron: Target Sertifikasi Tanah Wakaf Hingga 2028, 95 Persen

Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Baca Juga  Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

“Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!