Sayangnya, 3 minggu kemudian, kelompok tani dikejutkan dengan perubahan RAB yang diberikan oleh Dinas Pertanian SBD.
Mereka terkejut, karena dalam RAB sudah tertulis merk barang yang sebenarnya tidak ada dalam penandatanganan awal.
Dengan perubahan itu, kelompok langsung bergegas mendatangi PPK untuk konsultasikan perubahan yang terjadi secara tiba-tiba dalam RAB.
“Tiga minggu kemudian, dinas baru kasih RAB, saya lihat tiba-tiba ada merk. Saya tidak diam, saya pergi konsultasi untuk tanya memang di PPK. PPK jawab saya bilang Inspektorat yang suruh. Jadi saya bilang, jangan sampai salah, jangan sampai di luar juknis,” ungkapnya.
Kelompok ini tetap menelusuri alasan perubahan RAB yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pengetahuan mereka.
Namun, PPK sebagai pihak I dalam pekerjaan ini tetap bersikap keras mengatakan bahwa itu adalah permintaan Inspektorat.
“Loh, saya bilang waktu sosialisasi ada Inspektorat? Mereka tahu kita punya kesepakatan? Fungsi apa Inspektorat di sini? Mereka intervensi langsung minta pakai merk Lorentz? Sementara mereka tidak mengikuti dari awal sosialisasi,” tanya kelompok kepada PPK.











