TIMEXNTT – Masih tentang perbuatan Dinas Pertanian Sumba Barat Daya yang dinilai mau mencari keuntungan pribadi dari bantuan sumur bor anggaran tahun 2024.
Sebelumnya, ketika ada permintaan mengganti barang karena tidak sesuai speck, kelompok sudah mengikuti dan menggunakan yang sesuai speck.
Barang yang tidak sesuai speck itu dipesan karena memesan tanpa melihat RAB. Sebab, kelompok belum mengantongi RAB saat itu.
Sementara itu, berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK) pekerjaan tersebut, pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024.
Namun demikian, kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut baru mendapat sosialisasi dari Dinas Pertanian SBD di akhir bulan Mei 2025.
Dalam sosialisasi itu, kelompok diminta oleh pihak dinas supaya memesan barang yang berkualitas tanpa menyebut nama merk tertentu.
Bahkan, ketika menandatangani RAB, kelompok tidak menemukan nama merk sebagaimana yang menjadi persoalan saat ini.
Sayangnya, ketika pekerjaan tahap I sudah selesai, kelompok mendapat tekanan dari Dinas Pertanian SBD hingga menyebabkan batalnya pencairan tahap II.