Regional

70 Persen Masyarakat Kodi Bersepakat Soal Ranperda Pengaturan Budaya: Jumlah Pemotongan Hewan Tidak Dilarang

×

70 Persen Masyarakat Kodi Bersepakat Soal Ranperda Pengaturan Budaya: Jumlah Pemotongan Hewan Tidak Dilarang

Sebarkan artikel ini
20251021 182029
DPRD Sumba Barat Daya terus melakukan upaya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang pengaturan budaya.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – DPRD Sumba Barat Daya terus melakukan upaya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang pengaturan budaya.

Sosialisasi yang dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pihak-pihak lainnya pun mendapat respon positif.

Ranperda ini disebut akan mengatur batasan-batasan tertentu demi menjamin kesiapan masyarakat dalam melakukan berbagai tahapan pesta adat.

Baca Juga  Semakin Menggurita, DPRD SBD Akan Mengkaji Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Panenggo Ede 

Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo mengatakan, Ranperda yang disosialisasikan ini bertujuan untuk mengetahui respon seluruh masyarakat tentang aturan yang akan mengatur kehidupan berbudaya.

Bukan hanya itu, Ranperda ini juga dinilai sebagai acuan untuk mengembalikan historis adat istiadat yang menjadi warisan leluhur.

Baca Juga  Tegas! Ketua Komisi I DPRD Sumba Barat Daya Tidak Main-Main Memberi Peringatan Kepala Desa Walla Ndimu

“Sehingga dalam kesiapan dan pelaksanaan pesta adat terkhusus dalam pesta woleka supaya ada kesiapan yang mapan,” kata Thomas, Senin(20/10/2025).

Menurut Thomas, Ranperda ini juga akan mengatur tentang durasi waktu pemakaman atau penguburan. Dalam poin ini, masyarakat ditawarkan supaya dapat melakukan penguburan minimal 5 hari setelah salah satu anggota keluarga meninggal dunia.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *