Regional

Semakin Menggurita, DPRD SBD Akan Mengkaji Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Panenggo Ede 

×

Semakin Menggurita, DPRD SBD Akan Mengkaji Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Panenggo Ede 

Sebarkan artikel ini
20250322 195910
DPRD Sumba Barat Daya berupaya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan dana desa.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dugaan perbuatan korupsi dalam memanfaatkan dana desa kian menggurita di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Sorotan ini pun mendapat perhatian khusus dari DPRD Sumba Barat Daya(SBD) hingga akan melakukan kajian-kajian terhadap aturan yang berlaku.

Benar saja, DPRD Sumba Barat Daya berupaya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga  DPRD SBD Sebut Kasus Desa Panenggo Ede Sudah Lama; kantor desa lebih kalah dari kandang kambing

Khusus Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, masyarakat kembali melayangkan surat aduan atas perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete pasca DPRD Sumba Barat Daya, PMD, Inspektorat dan Camat melakukan penelusuran.

Marten Mete diduga menggunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan tanpa memperhatikan pembangunan di Desa Panenggo Ede.

Baca Juga  Presiden Dorong Koperasi Desa Merah Putih, PMD SBD; Belum ada petunjuk

Ditemui, Wakil Ketua 1 DPRD SBD, Thomas Tanggu Dendo menegaskan, DPRD sedang mengkaji aturan tentan pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.

Menurutnya, untuk Desa Panenggo Ede, komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya telah melakukan penelusuran hingga diwacanakan untuk melakukan pemberhentian sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *