TIMEXNTT – Dalam rangka mendukung upaya pengamanan aset keagamaan dan memberikan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah menyerahkan sertifikat tanah untuk Pura Gede Giri Kahuripan yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Tengah, NTT.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Abel Asa Mau sebagai bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan legalitas hak atas tanah-tanah keagamaan di seluruh Indonesia.
“Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa tanah tempat ibadah memiliki dasar hukum yang jelas. Sertipikat ini menjadi bukti kuat kepemilikan dan akan memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ungkap Abel Asa Mau.
Sertifikat yang diserahkan ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga simbol perlindungan negara terhadap nilai-nilai spiritual dan budaya masyarakat.
Dengan adanya sertipikat tanah ini, potensi sengketa atau penguasaan sepihak oleh pihak lain dapat dicegah sejak dini.











