“Kita cukup gerak cepat dalam menyelesaikan ini sebelum target yang ditentukan sebelum bulan Juli,” kata Yengo, Senin(23/06/2025).
Lebih lanjut, Yengo menegaskan, pengurus yang telah dilantik tidak dapat mengundurkan diri karena akan berdampak pada perubahan administrasi badan hukum.
Jadi, kata dia, jika ada pengurus yang menarik diri, maka akta notaris dan adiministrasi lainnya akan turut dirubah. Dan tentunya membutuhkan proses yang lama.
“Waktu dibentuk ada surat pernyataan itu yang ditandatangan oleh pengurus. Kalau mundur tentunya ada konsekuensinya,” tegas Yengo.
Yengo berharap supaya kehadiran Koperasi Merah Putih ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.***









