TIMEXNTT, Waibakul – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan alih media sertifikat tanah ke bentuk elektronik (sertifikat elektronik).
Program ini merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
Proses pengajuan alih media sertifikat ke bentuk elektronik dinilai sangat mudah dan terjangkau.
Masyarakat dapat langsung mendaftar di loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah dengan membawa kelengkapan persyaratan, yaitu berupa Formulir permohonan alih media ke sertifikat elektronik, Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
Selanjutnya, totocopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas kuasa jika dikuasakan, fotocopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon berbadan hukum, dan Sertifikat asli yang akan dialihmediakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau mengatakan, kebijakan alih media sertifikat tanah ini merupakan program nasional digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).