Diketahui, oknum anggota DPRD SBD periode 2024-2029 tersebut bernama Dappa Bulu. Ia merupakan anggota DPRD SBD dari Dapil III yang terpilih pada Pileg bulan Februari lalu.
Dappa Bulu dinilai telah membuat gaduh ketika menyerobot masuk dan menghalangi calon Wakil Bupati SBD, Dominikus Alphawan Rangga Kaka ketika melakukan orasi politik di Desa Webaghe, Kecamatan Wewewa Selatan, Rabu(30/10/2024) kemarin.
Benar saja, berbagai dalil diutarakan oleh Dappa Bulu ketika melakukan penghalangan dalam persemian salah satu posko yang berada di Kampung Wanno Mareda, Dusun 1, Desa Webaghe. Salah satunya, Dappa Bulu klaim kalau lahan tempat didirikan posko Ratu Angga merupakan lokasi miliknya.
Dalil dari Dappa Bulu yang juga berada di lokasi peresmian posko tersebut dibantah oleh salah satu warga yang membangun posko pemenangan Ratu Angga, Jhon Bili.
Jhon Bili mengatakan, pembuatan posko Ratu Angga merupakan bentuk inisiatif warga setempat tanpa ada bekingan dari pihak manapun.
Menurutnya, warga di Kampung Wanno Mareda memiliki rasa empati dan cinta terhadap pasangan Ratu Angga. Bahkan dinilai oleh masyarakat bahwa kedua pasangan tersebut layak memimpin Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.