TIMEXNTT – Walau sudah ditetapkan menjabat selama 8 tahun, ternyata kepala desa punya keterbatasan dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Tugas dan kewenangan kepala desa dibatasi setelah ada penetepan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Tentunya perubahan undang-undang itu akan menjadi kabar gembira seluruh perangkat desa yang sedang menjabat saat ini. Termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarakan informasi yang dikutip timexntt.id dari berbagai sumber, perubahan tentang tugas dan kewenangan kepala desa ditetapkan pada tanggal 25 April 2024.
Perubahan itu mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.
Pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa juga telah di ubah.
Pada pasal itu mengatur tentang jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Selain itu, Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.