Nasional

Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa

×

Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
20240722 171908
Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Walau sudah ditetapkan menjabat selama 8 tahun, ternyata kepala desa punya keterbatasan dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Tugas dan kewenangan kepala desa dibatasi setelah ada penetepan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Tentunya perubahan undang-undang itu akan menjadi kabar gembira seluruh perangkat desa yang sedang menjabat saat ini. Termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga  Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024 Ditunda

Berdasarakan informasi yang dikutip timexntt.id dari berbagai sumber, perubahan tentang tugas dan kewenangan kepala desa ditetapkan pada tanggal 25 April 2024.

Perubahan itu mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga  Oknum ASN di NTT dkk Ditangkap Polisi, Ngaku Sebagai KPK Hingga 'Teror' Mantan Bupati

Pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa juga telah di ubah.

Pada pasal itu mengatur tentang jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.

IMG 20240806 210356

Selain itu, Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *