TIMEXNTT – KPU Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Penetapan ini baru dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi(MK) yang menolak gugatan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu dengan nomor perkara 177/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pasangan Ratu Angga resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Sumba Barat Daya, NTT, pada Kamis(06/02/2025) dalam berita acara nomor 10/PL.02.7 – BA/5318/2025 dan SK KPU nomor 5 Tahun 2025.
Sebelum membacakan berita acara penetapan, Ketua KPU Sumba Barat Daya, Hyronymus Malelak mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahap akhir dari 11 tahapan.
“Rapat pleno ini merupakan tahap akhir dari 11 tahapan. Setelah melewati berbagai tahapan. Hari ini ijinkan kami menetapkan secara resmi penetapan pasangan calon terpilih sebagai pemimpin Kabupaten Sumba Barat Daya untuk periode 5 tahun mendatang,” ucapnya.