Regional

Tiga Pasangan Calon Ditetapkan, Bawaslu SBD Sebut Beberapa Titik yang Dilarang Memasang APK

×

Tiga Pasangan Calon Ditetapkan, Bawaslu SBD Sebut Beberapa Titik yang Dilarang Memasang APK

Sebarkan artikel ini
20240923 073111
Ketiga pasangan tedsebut akan mengikuti proses pengundian nomor urut yang akan dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya, NTT.(Dok.Humas Bawaslu SBD)

TIMEXNTT – Tiga Pasangan calon Bupati SBD dan Wakil Bupati SBD resmi ditetapkan oleh KPU SBD, Minggu(22/09/2024) kemarin. Pleno penetapan tersebit dilakukan secara tertutup.

Adapun tiga pasangan calon yang siap bertarung pada perheltan Pilkada SBD, diantaranya, Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka. Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu. Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa.

Baca Juga  Dijebak, Seorang Siswa Tanda Tangan Slip Pencairan PIP Milik Alumni SMA Negeri Wewewa Selatan; Ibu MDN yang minta bantu

Ketiga pasangan tedsebut akan mengikuti proses pengundian nomor urut yang akan dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya, NTT.

Dalam proses penetapan itu, Bawaslu SBD melakukan pengawasan yang ketat dalam memastikan segala bentuk administrasi persyaratan telah dipenuhi oleh ketiga pasangan calon yang akan berkompetisi.

Baca Juga  Pemuda Desa Kabali Dana Komitmen Menangkan Ratu Angga di Pilkada SBD; Pemikiran yang rasional

Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan mengatakan, Bawaslu dan jajarannya tetap berkomitmen dalam melakukan berbagai upaya pengawasan dan pencegahan selama proses penyelenggaraan.

“Serta menghimbau kepada masyarakat agar bersama Bawaslu kabupaten Sumba Barat Daya berpartisipasi aktif mengawasi seluruh tahapan sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” tambah Yeremias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *