Regional

Tiga Pasangan Calon Ditetapkan, Bawaslu SBD Sebut Beberapa Titik yang Dilarang Memasang APK

×

Tiga Pasangan Calon Ditetapkan, Bawaslu SBD Sebut Beberapa Titik yang Dilarang Memasang APK

Sebarkan artikel ini
20240923 073111
Ketiga pasangan tedsebut akan mengikuti proses pengundian nomor urut yang akan dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya, NTT.(Dok.Humas Bawaslu SBD)

TIMEXNTT – Tiga Pasangan calon Bupati SBD dan Wakil Bupati SBD resmi ditetapkan oleh KPU SBD, Minggu(22/09/2024) kemarin. Pleno penetapan tersebit dilakukan secara tertutup.

Adapun tiga pasangan calon yang siap bertarung pada perheltan Pilkada SBD, diantaranya, Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka. Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu. Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa.

Baca Juga  Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu

Ketiga pasangan tedsebut akan mengikuti proses pengundian nomor urut yang akan dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya, NTT.

Dalam proses penetapan itu, Bawaslu SBD melakukan pengawasan yang ketat dalam memastikan segala bentuk administrasi persyaratan telah dipenuhi oleh ketiga pasangan calon yang akan berkompetisi.

Baca Juga  Detik-Detik Rombongan Angga Kaka Kunjungi Keluarga Besar Mantan Bupati di Wewewa Barat 

Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan mengatakan, Bawaslu dan jajarannya tetap berkomitmen dalam melakukan berbagai upaya pengawasan dan pencegahan selama proses penyelenggaraan.

“Serta menghimbau kepada masyarakat agar bersama Bawaslu kabupaten Sumba Barat Daya berpartisipasi aktif mengawasi seluruh tahapan sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” tambah Yeremias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *