TIMEXNTT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik ketua dan anggota KPU Sumba Barat Daya(SBD), ketua dan anggota Bawaslu Sumba Barat Daya(SBD).
Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo pada tanggal 11/9/2024 lalu.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira, dan Yonathan Landi. Kelima nama ini berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan, Emanuel Koro, dan Sekti Handayani, yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Delapan penyelenggara pemilu tersebut diadukan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik pada proses penyelenggaraan pemilihan umum lalu.
Namun demikian, dengan berbagai pengaduan dan jawaban yang disampaikan, DKPP RI menyebut KPU Sumba Barat Daya dan Bawaslu Sumba Barat Daya tidak terbukti bersalah dan menolak seluruhnya.