TIMEXNTT – Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja(PPPK) Kabupaten Sumba Barat Daya resmi mengantongi SK dan SMPT.
Mereka segera aktif pada bulan Juni mendatang. Meski sudah mengantongi SK, ternyata PPPK Tahap 1 ini belum bisa tidur nyenyak karena dapat diberhentikan sewaktu-waktu.
Mereka akan diberhentikan meski belum menjabat selama 5 tahun jika melanggar beberapa peraturan yang berlaku.
Hal ini pun dipertegas oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla ketika memberi arahan dalam kegiatan penyerahan SK kepada 1.061 PPPK Tahap 1 dan 124 CPNS, Jumat(30/05/2025).
“Ingat, PPPK aturan pemberhentian ada. Berani saya temukan ada yang main-main dengan pekerjaan, tidak maksimal bekerja, saya akan berhentikan. Karena kalian ini dibiayai oleh negara dari pajak rakyat,” tegas Bupati Ratu.
Lebih lanjut, Bupati Ratu menekankan pentingnya disiplin dan penuh tanggung jawab dalam bekerja.
Menurutnya, tenaga ASN bekerja bukan karena tekanan ataupun takut terhadap pimpinan, melainkan atas dasar dari dalam diri.