Regional

Tepati Janji, Bupati SBD Resmi Perpanjang Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Jabatan

×

Tepati Janji, Bupati SBD Resmi Perpanjang Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Jabatan

Sebarkan artikel ini
20240722 171908
Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete resmi meneken SK perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun masa jabatan, Jumat(19/07/2024).

Selain Kepala Desa, Bupati SBD juga meneken SK perpanjangan terhadap BPD di seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Diketahui, ada 94 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun dari 173 desa. Mereka akan mendapat tambahan 2 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun jabatan.

Baca Juga  Seorang Karyawan di SBD Ditemukan Tak Bernyawa di Gudang, Ada Hal Mencurigakan Bekas Benda Tumpul

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tentunya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk menepati janji yang pernah disampaikan oleh Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete beberapa minggu lalu.

Baca Juga  Dandim 1629 SBD, Letkol Czi Novi Kurniawan Pamit; Terimakasih masyarakat SBD

Sebelumnya, Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete mengatakan, dirinya akan segera meneken perpanjangan jabatan kepala desa yang berada di wilayah Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

Respon (1)

  1. Coba Di periksa dlu hasil kerja mereka selama beberapa tahun setelah itu Bari lanjut perpanjangan jabatan Kan lebih bgs soalnya banyk kpl desa yg melanggar peraturan bahkan korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *