TIMEXNTT – Bawaslu SBD dengan tegas membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu di DKPP RI.
Bawaslu SBD membantah tudingan itu dalam Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sementara itu, perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo.
Dalam persidangan itu, Bawaslu SBD menjadi teradu VI sampai Teradu VIII. Mereka diadukan atas sejumlah dalil, di antaranya telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.
Kemudian tidak mencermati laporan masyarakat terhadap profil calon-calon PPK yang dianggap bermasalah, dan melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di TPS 3 Desa Werilolo.
Berikut pernyataan Bawaslu SBD dalam persidangan di DKPP RI. Simak video di bawh ini. Selamat menyaksikan.