Regional

TEGAS! Bawaslu SBD Bantah dan Sebut Dalil Pengadu di DKPP RI Tidak Terbukti 

×

TEGAS! Bawaslu SBD Bantah dan Sebut Dalil Pengadu di DKPP RI Tidak Terbukti 

Sebarkan artikel ini
20240912 115236
Bawaslu SBD membantah tudingan itu dalam Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Bawaslu SBD dengan tegas membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu di DKPP RI.

Bawaslu SBD membantah tudingan itu dalam Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sementara itu, perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo.

Baca Juga  Partisipasi Pemilih Menurun, Paket Rakyat Akan Gugat Bawaslu dan KPU SBD, Tidak Menggugat Perolehan Suara

Dalam persidangan itu, Bawaslu SBD menjadi teradu VI sampai Teradu VIII. Mereka diadukan atas sejumlah dalil, di antaranya telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.

Kemudian tidak mencermati laporan masyarakat terhadap profil calon-calon PPK yang dianggap bermasalah, dan melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di TPS 3 Desa Werilolo.

Baca Juga  Bawaslu SBD Apresiasi Ketua BPD Menne Ate, Dugaan Pengerusakan APK di Webar Sudah Panggil Terlapor

Berikut pernyataan Bawaslu SBD dalam persidangan di DKPP RI. Simak video di bawh ini. Selamat menyaksikan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *