TIMEXNTT – Tenaga guru PNS dan PPPK mempunyai peluang yang sama untuk menjadi seorang Kepala Sekolah tanpa harus melalui persyaratan sebagai guru penggerak.
Peraturan ini bisa menjadi kabar gembira bagi guru-guru PNS dan PPPK yang sebelumnya terbentur dengan aturan meski memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam memimpin sebuah sekolah.
Persyaratan penugasan PNS dan PPPK sebagai kepala sekolah yang terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam peraturan ini, guru penggerak tidak lagi menjadi syarat yang diwajibkan untuk menjadi kepala sekolah.
Bahkan, tidak ada satu pasal pun yang menyebut bahwa guru penggerak sebagai syarat wajib yang dipenuhi oleh seorang guru PNS dan PPPK.
Sehingga, bagi tenaga guru PNS dan PPPK yang berkeinginan menjadi kepala sekolah hanya perlu memenuhi persyaratan berikut ini.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1), terdapat perbedaan persyaratan antara guru berstatus PNS dan PPPK.
Untuk guru PNS, pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.