TIMEXNTT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) apresiasi Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, NTT.
GMNI SBD apresiasi karena Kejaksaan Sumba Barat sudah mengungkap serta menetapkan dan menahan 2 tersangka atas kasus dugaan korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi SBD.
“Pada kesempatan ini, saya atas nama ketua DPC GMNI SBD memberikan apresiasi kepada kejaksaan Negeri Waikabubak. Atas kerja-kerja yang dilakukan selama ini, sehingga hari ini pada tanggal 28 Oktober 2024 dapat di tetapkan tersangka di balik meruginya Perumda Lawadi SBD,” apresiasi Ketua DPC GMNI SBD, Dedianto Daghu Kezo ketika dikonfirmasi oleh timexntt.id, Senin(28/10/2024).
Dedianto juga menyampaikan rasa syukurnya karena telah mendapat jawaban atas segala bentuk gerakan perjuangan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI SBD yang telah menyuarakan segala bentuk kebijakan yang tidak berpihak terhadap pembangunan daerah.
Dedianto menyampaikan rasa syukur itu karena mengenang kembali proses perjuangan GMNI SBD sejak awal yang penuh tantangan dalam mengungkap dugaan korupsi di Lawadi SBD yang sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah.