TIMEXNTT – Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo sudah menyampaikan ijin cuti ke KPU dan Bawaslu beberapa hari lalu.
Tentunya, cuti yang diajukan Thomas Tanggu Dendo sebagai bentuk mentaati serta menghargai aturan yang berlaku.
Apalagi, Bawaslu SBD juga menghimbau kepada seluruh DPRD SBD yang terlibat sebagai juru kampanye supaya segera melakukan cuti.
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Misalnya, dalam menggunakan fasilitas negara.
Diketahui, cuti yang diajukan wakil ketua I DPRD SBD, Thomas Tanggu Dendo akan berakhir pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Thomas menuturkan, dirinya siap menghargai segala bentuk himbauan Bawaslu SBD demi mewujudkan Pilkada SBD yang berintegritas, jujur dan adil.
“Saya sudah mengajukan cuti sejak tanggal 09 Oktober 2024,” ngaku Thomas ketika ditemui timexntt.id, pada Sabtu(12/10/2024).
Thomas menjelaskan, pengajuan cuti dilakukan karena dirinya merupakan ketua tim pemenang salah satu pasangan yang dipercayakan sebagai juru kampanye.