TIMEXNTT – Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya kembali mendapat sorotan karena dinilai masih mempersulit 5 kelompok tani yang belum dilayani pencairan hingga dipertengahan tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun timexntt.id, buku rekening dan stempel kelompok tani saat ini ada ditangan pihak Dinas Pertanian SBD.
Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK) pekerjaan tersebut, pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola.
Sayangnya, memasuki pertengahan tahun 2025 ini, Dinas Pertanian justru dinilai telah mempersulit kelima kelompok yang menggunakan pompa air merk Groundfos. Perlakuan ini pun berbeda dengan kelompok lain yang menggunakan merk Lorentz. Mereka bahkan sudah 100 persen melakukan pencairan.
Kendati menuai sorotan, pada 06 Mei 2025, Kepala Dinas Pertania SBD, Yohanis Frin Tuka mengambil sikap tanpa mempersoalkan lagi soal merk yang digunakan oleh 5 kelompok tersebut.
Dia bahkan mencoba meyakinkan petani bahwa tindakan yang dilakukan selama ini bukan bermaksud mempersulit melainkan guna memastikan kualitas barang yang dibelanjakan melalui perusahan Groundfos. Sayangnya, pemberitaan yang menayangkan pernyataannya itu malah disebutnya lagi hanya omong kosong.











