TIMEXNTT – Soal perusahan Lawadi di Kabupaten sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT), Kejaksaan Negeri Sumba Barat masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat SBD.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah menyita uang sebesar Rp450 juta di kantor perusahan Lawadi SBD beberapa bulan lalu.
Penyitaan itu merupakan rangkaian kegiatan penyidik Kejari Sumba Barat yang terus memproses dugaan tindak pidana korupsi di perusahan tersebut.
Sementara uang sebesar RP450 juta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersumber dari anggaran tahun 2020 hingga tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare mengatakan, pihaknya terus bekerja keras dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di perusahan Lawadi SBD.
“Saat ini, tim inspektorat sedang melakukan perhitungan dan harapan secepatmya selesai sehingga penanganan kasus tersebut secepatnya tuntas hingga disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Bintang Latinusa Yusvantare.