Regional

Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih

×

Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
20241028 171912

TIMEXNTT – Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi menetapkan dua tersangka, Senin(28/10/2024.

Kedua tersangka tersebut merupakan Direktur Lawadi SBD, Norbet Kaleka alias NK dan Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali alias PM.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020-2023.

Baca Juga  Bupati SBD Pastikan Disabilitas Mendapat Perhatian Khusus; Desa harus libatkan mereka

Dampaknya, Negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebesar Rp2.262.025.450.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman mengatakan, penahanan NK dan PM berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Demi kepentingan penyidikan, Agus menyebut Jaksa Penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka NK dam PM selama 20 jari terhitung hari ini.

Baca Juga  Ancam Wartawan, Ajudan Mantan Pj Bupati Flotim NTT Minta Maaf

Penahanan tersebut bwrdasarkan, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 78/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan Print-79/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024 Tersangka berinisial NK dan PM dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *