Scroll untuk baca artikel
Regional

Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu

×

Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu

Sebarkan artikel ini
20240912 104416
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – KPU SBD membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu dalam sidang DKPP RI, Rabu(11/09/2024) kemarin.

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.

Sedangkan dalam perkara ini, Kelima anggota komisioner KPU SBD, Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira dn Yonathan Landi sebagai teradu I sampai V.

Baca Juga  Walau Gagal Berkompetisi di Pilkada SBD, D'Dama Riko Ajak Pendukung Merawat Persaudaraan

Para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V. Diantaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah, serta meloloskan dan menunjuk seorang pendamping desa sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Desa.

Baca Juga  Ratu Wulla dan Angga Kaka Pastikan Menghargai Perbedaan; Semua calon adalah kader terbaik

Sebelum memberi jawaban atas pokok-pokok pengaduan pengadu, Ketua KPU SBD, Hyronimus Malelak menegaskan bahwa KPU SBD telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan prinsip pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *