TIMEXNTT – KPU SBD membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu dalam sidang DKPP RI, Rabu(11/09/2024) kemarin.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.
Sedangkan dalam perkara ini, Kelima anggota komisioner KPU SBD, Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira dn Yonathan Landi sebagai teradu I sampai V.
Para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V. Diantaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah, serta meloloskan dan menunjuk seorang pendamping desa sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Desa.
Sebelum memberi jawaban atas pokok-pokok pengaduan pengadu, Ketua KPU SBD, Hyronimus Malelak menegaskan bahwa KPU SBD telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan prinsip pemilu.