TIMEXNTT – Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Paulina K Maghu menegaskan sekretariat tidak punya kewenangan dalam mengurus tunjangan guru.
Hal itu ia pertegas ketika menjawab pertanyaan Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla tentang tugas dan fungsi sekretariat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Paulina mengatakan itu dalam rapat bersama Bupati Ratu dengan melibatkan seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis(03/07/2025).
Dengan penjelasan ini, penunjukan terhadap Catherina Rambu Kapu Horo yang juga staf sekretariat sebagai operator yang mengurus tunjangan guru menjadi misteri.
Menurut Paulina, selain sekretariat, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat beberapa bidang, diantaranya, PAUD, SD, SMP dan Kebudayaan.
Tugas, Pokok dan Fungsi(Tupoksi) dari bidang-bidang ini disebutnya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022.
“Setelah saya membaca diuraian jabatan, saya selaku sekretaris bahwa tugas saya melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur lingkungan dinas meliputi pengelolaan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, rumah tangga, dan administrasi keuangan dan aset,” kata Paulina yang juga baru dilantik beberapa bulan itu.