Regional

Sekdis Pendidikan SBD Sebut Sekretariat Tak Punya Kewenangan Mengurus Tunjangan Guru

×

Sekdis Pendidikan SBD Sebut Sekretariat Tak Punya Kewenangan Mengurus Tunjangan Guru

Sebarkan artikel ini
20250703 174558
Dengan penjelasan ini, penunjukan terhadap Catherina Rambu Kapu Horo yang juga staf sekretariat sebagai operator yang mengurus tunjangan guru menjadi misteri.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Paulina K Maghu menegaskan sekretariat tidak punya kewenangan dalam mengurus tunjangan guru.

Hal itu ia pertegas ketika menjawab pertanyaan Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla tentang tugas dan fungsi sekretariat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Paulina mengatakan itu dalam rapat bersama Bupati Ratu dengan melibatkan seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis(03/07/2025).

Baca Juga  Terbongkar! Berikut Daftar Sekolah Yatutim Gagal Cairkan Dana Bos Termin II

Dengan penjelasan ini, penunjukan terhadap Catherina Rambu Kapu Horo yang juga staf sekretariat sebagai operator yang mengurus tunjangan guru menjadi misteri.

Menurut Paulina, selain sekretariat, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat beberapa bidang, diantaranya, PAUD, SD, SMP dan Kebudayaan.

Tugas, Pokok dan Fungsi(Tupoksi) dari bidang-bidang ini disebutnya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga  Bupati SBD Pertanyakan Kewenangan Operator Dinas Pendidikan yang Mengurus Tunjangan Guru

“Setelah saya membaca diuraian jabatan, saya selaku sekretaris bahwa tugas saya melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur lingkungan dinas meliputi pengelolaan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, rumah tangga, dan administrasi keuangan dan aset,” kata Paulina yang juga baru dilantik beberapa bulan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!