TIMEXNTT – Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) terus mendapat sorotan seusai menghindar dari kelompok tani buntut dari persoalan pencairan anggaran sumur bor tahap II dan III.
Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.
Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas Pertanian SBD, Yohanis Frin Tuka berupaya memberi penjelasan yang dinilai hanya untuk mempersulit 5 kelompok tani dari 33 kelompok yang menerima bantuan sumur bor anggaran tahun 2024.
Adapun 5 kelompok tani yang hingga saat ini belum melakukan pencairan tahap II dan III, diantaranya kelompok Hidup Bersama, Ngindi Ate, Mbeinya Mopir, Lara Daha dan Lara Moripa.
5 kelompok di atas mendapat perlakuan tak adil dari Dinas Pertanian SBD lantaran menggunakan pompa merk Grundfos. Padahal, dalam RAB yang pertama ditanda tangan oleh kelompok tidak menyebut merk tertentu.
Selama proses pekerjaan tahap I, tidak ada pencegahan atau teguran dari dinas ketika mendapati 5 kelompok ini sudah memasang pompa dan intalasi lainnya yang dipesan dari perusahan yang diyakini mempunyai barang yang berkualitas.











