Regional

Rugi 2 Miliar, Direktur Lawadi SBD Klaim Membeli Jagung di Bukambero Kodi Utara

×

Rugi 2 Miliar, Direktur Lawadi SBD Klaim Membeli Jagung di Bukambero Kodi Utara

Sebarkan artikel ini
images 28

TIMEXNTT – Perusahan BUMD Lawadi SBD mengalami kerugian sebesar 2 Miliar dari total anggaran Rp5.150.000.000.

Direktur Perusahan Lawadi SBD pun mengklaim bahwa pihaknya membeli jagung di Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT.

Norbet Kaleka mengakui kerugian yang dialami oleh Lawadi SBD sebesar 2 Miliar secara akuntasi.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perusahan Lawadi SBD, Norbet Kaleka dihadapan GMNI SBD ketika melakukan aksi damai, Jumat (16/06/2023).

Baca Juga  Kordiv HP2H Panwascam Webar Mengikuti Pelatihan Jurnalistik yang Digelar Oleh Bawaslu SBD

Untuk diketahui, aksi damai yang dilakukan oleh GMNI SBD merupakan bentuk kekecewaan terhadap program BUMD Lawadi SBD yang dinilai tidak berdampak pada pembangunan daerah kabupaten Sumba Barat Daya.

Berdasarkan hasil audiens GMNI SBD bersama Direktur BUMD Lawadi SBD beberapa hari lalu sebelum terjadinya aksi damai, disebut sebanyak Rp5.150.000.000 anggaran disuntikan oleh Pemda SBD.

Baca Juga  GMNI SBD Serahkan Kunci Kantor Lawadi di Pemda, Sekda; Kontribusi Terhadap PAD Belum Ada Pertanggungjawaban

Dari jumlah anggaran tersebut, Norbet Kaleka menyebut Pemda SBD mengalokasikan anggaran Rp150.000.000 pada bulan April tahun 2020.

Kemudian pada bulan Desember tahun 2020, Pemda SBD kembali menyuntik dana kepada BUMD Lawadi SBD sebesar Rp5.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *