TIMEXNTT – Guna mendengar secara langsung kebutuhan masyarakat dari tingkat bawa, pemerintah desa diminta wajib melakukan sejumlah tahapan seperti Musawarah Dusun(Musdus) dan Musawarah Desa(Musdes).
Pasalnya, belakangan ini dikabarkan bahwa hampir seluruh desa tidak melakukan tahapan-tahapan tingkat desa sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Bukan hanya itu, pemerintah desa juga diminta untuk berkantor supaya mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Dalam tahapan-tahapan itu, Ratu meminta supaya pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat untuk mendengar secara langsung kebutuhan mereka.
“Semua tahapan harus dilaksanakan, melibatkan seluruh elemen masyarakat. Baik kelompok perempuan, karang taruna, pemuda dan semua kelompok masyarakat lainnya wajib dilibatkan mulai dari musdus hingga ke tahapan berikutnya,” tegas Ratu.
Jika tahapan itu dilakukan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, Ratu meyakini, pemerintah desa dapat mengidentifikasi potensi dan permasalahan tingkat lingkungan dusun.