Scroll untuk baca artikel
Regional

Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

×

Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

Sebarkan artikel ini
20241210 110510

TIMEXNTT – Pasca KPU Sumba Barat Daya menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka sebagai pasangan calon yang peroleh suara terbanyak, kini Pilkada Sumba Barat Daya memasuki babak baru.

Benar saja, saat ini Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Pilkada SBD, Alex Rangga Pija Nyatakan Dukungan Kepada Paket Rakyat Dihadapan Ratusan Pendukung

Pasangan calon yang dikenal dengan Paket Rakyat itu resmi mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin(09/12/2024) kemarin.

Berdasarkan pantaun timexntt.id disitus resmi Mahkamah Konstitusi, Paket Rakyat telah memberikan kuasa kepada Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyano. Permohonan perkara itu tertuang dalam APPP Nomor : 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Untuk diketahui, KPU Sumba Barat Daya telah menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dkminikus Aplhawan Rangga Kaka sebagai pemenang Pilkada tanggal 27 November lalu. Mereka peroleh 74.559 suara.

Baca Juga  Deklarasi Kampung Pengawasan, Ketua Bawaslu SBD; Jangan Cepat Angkat Parang

Sedangkan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Disusul oleh pasangan Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa dengan perolehan 10.941 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *