TIMEXNTT – Pasca KPU Sumba Barat Daya menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka sebagai pasangan calon yang peroleh suara terbanyak, kini Pilkada Sumba Barat Daya memasuki babak baru.
Benar saja, saat ini Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon yang dikenal dengan Paket Rakyat itu resmi mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin(09/12/2024) kemarin.
Berdasarkan pantaun timexntt.id disitus resmi Mahkamah Konstitusi, Paket Rakyat telah memberikan kuasa kepada Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyano. Permohonan perkara itu tertuang dalam APPP Nomor : 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Untuk diketahui, KPU Sumba Barat Daya telah menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dkminikus Aplhawan Rangga Kaka sebagai pemenang Pilkada tanggal 27 November lalu. Mereka peroleh 74.559 suara.
Sedangkan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Disusul oleh pasangan Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa dengan perolehan 10.941 suara.