TIMEXNTT – Pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati, Ratu Ngadu Bonu Wulla Talu dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka memastikan diri berkompetisi pada perhelatan Pilkada SBD bulan November 2024.
Pasangan Ratu Angga memastikan pencalonan mereka ketika mengantongi Surat Keputusan(SK) dari DPP Nasdem dan DPP PDI Perjuangan tertanggal 01 Agustus 2024 lalu.
Hingga saat ini, menjelang masa pendaftaran di KPU Sumba Barat Daya, baru pasangan Ratu Angga yang disebut-sebut sudah final memperoleh SK B1-KWK dari partai pendukung.
Diketahui, pada Pemilihan Umum bulan Februari lalu, untuk Pemilihan Legislatif di Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), PDI Perjuangan menjadi partai pemenang dengan mendapat 5 kursi dari lima dapil dengan perolehan 25.203 suara.
Hal yang sama juga terjadi di Partai Nasdem. Partai besutan Surya Paloh itu juga mendapat 5 kursi dari kelima dapil di Sumba Barat Daya. Nasdem berada diposisi kedua dengan perolehan 19.978 suara.
Untuk itu, merujuk dari peraturan KPU, bakal calon wajib memperoleh 7 kursi atau 20 persen kursi yang berada di DPRD SBD. Sementara di DPRD SBD terdapat 35 kursi.