TIMEXNTT – Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 dinyatakan Harmonis oleh Kemenkumham NTT.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Wakil Ketua DPRD, dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Sementara, Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kabupaten Sumba Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dinyatakan harmonis oleh Kemenkumham NTT pada Senin(12/08/2024) kemarin.
Turut hadi dalam rapat tersebut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Christofel Horo, Wakil Ketua DPRD, H. Samsi Pua Golo, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD Sumba Barat Daya.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, penyusunan ranperda RPJPD ini telah melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT.
“Dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201,” tambah Marciana.