Regional

Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis

×

Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis

Sebarkan artikel ini
20240813 172541
Marciana apresiasi kepada Pemerintah dan DPRD Sumba Barat Daya yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan. (Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 dinyatakan Harmonis oleh Kemenkumham NTT.

Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Wakil Ketua DPRD, dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Sementara, Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kabupaten Sumba Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dinyatakan harmonis oleh Kemenkumham NTT pada Senin(12/08/2024) kemarin.

Baca Juga  Walau Sudah Buat Onar, Ratu Wulla Masih Melerai Oknum DPRD SBD Demi Menjaga Keamanan Masyarakat Kecil

Turut hadi dalam rapat tersebut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Christofel Horo, Wakil Ketua DPRD, H. Samsi Pua Golo, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD Sumba Barat Daya.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, penyusunan ranperda RPJPD ini telah melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT.

Baca Juga  Dua Periode, Rudolf Radu Holo Kembali Dilantik Sebagai Ketua DPRD SBD

“Dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201,” tambah Marciana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *