Regional

Polres SBD Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan di Wewewa Timur: Bukan Karena Miras, Hanya Karena Ngegas Motor

×

Polres SBD Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan di Wewewa Timur: Bukan Karena Miras, Hanya Karena Ngegas Motor

Sebarkan artikel ini
20250722 221514
Polres Sumba Barat Daya(SBD) menetapkan 5 tersangka terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Omba Kamia, Desa Tagoba, Kecamatan Wewewa Timur yang terjadi pada 18 Juli 2025. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Polres Sumba Barat Daya(SBD) menetapkan 5 tersangka terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Omba Kamia, Desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Timur yang terjadi pada 18 Juli 2025.

Dalam kasus ini, ada dua korban yang dianiaya menggunakan sanjata tajam. Satu diantaranya meninggal dunia, Nomensius Tami. Sementara, Matius Gollu sedang dirawat di RSUD Reda Bolo.

Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, penetapan tersangka dilakukan seusai mengumpulkan alat bukti dan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga  Seorang Ibu yang Diterkam Buaya di Kali Lede Wero SBD Belum Ditemukan, Basarnas; Sarang Buaya 

Hingga saat ini, 5 tersangka tersebut sudah ditahan oleh Polres Sumba Barat Daya. Namun, dari 5 tersangka ini terdapat satu pelaku yang masih dibawah umur.

Menurutnya, 4 dari 5 tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 2 terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga  Kasus Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan Naik Tahap Penyedikan: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Selanjutnya, kata AKP I Ketut Ray Artika, berkas-berkas perkara akan dikirimkan di Kejaksaan.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk satu orang kita splitsing yang mana salah satu pelakunya masih dibawah umur kita akan segera mengirimkan berkasnya karena penahanannya paling lama 14 hari,” kata AKP I Ketut Ray Artika dalam konferensi pers, Selasa(22/07/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!