TIMEXNTT – Pengakuan berbeda antara Ketua, Bendahara dan PPK mewarnai polemik pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, NTT.
Pekerjaan tersebut memiliki jadwal kerja sejak 14 April hingga 30 Desember 2024 dengan anggaran Rp300 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK).
Sedangkan, Surat Perjanjian Kerja(SPK) antara PPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan SBD sebagai pihak pertama bersama Poktan Tunas Baru dalam hal ini sebagai pihak kedua tertuang dalam nomor 41/SPK/PPK.DPKP/SBD/IV/2024.
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya, Karolina Loru Kii mengatakan bahwa jalan tersebut belum di Provisional Hand Over(PHO) atau serah terima pekerjaan sementara dari kontraktor kepada pemilik proyek.
Karolina menyebut pekerjaan ini baru melakukan pencairan tahap III sekitar bulan Januari 2025. Sehingga, disebutnya belum dilakukan serah terima pekerjaan.
Ia juga menegaskan, jika sudah PHO maka pekerjaan akan dianggap selesai. Namun saat ini, poktan masih punya PR yang harus diselesaikan.