Scroll untuk baca artikel
Regional

Pilkada SBD, KPU SBD Tegaskan Wajib Pilih Harus Memiliki EKTP Ketika Datangi TPS

×

Pilkada SBD, KPU SBD Tegaskan Wajib Pilih Harus Memiliki EKTP Ketika Datangi TPS

Sebarkan artikel ini
20240830 064924
EKTP menjadi syarat utama yang digunakan untuk mencoblos calon bupati dan wakil bupati di Tempat Pemungutan Suara(TPS). (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Hitung bulan, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, Pilkada SBD akan dihelat.

Namun demikian, masyarakat Sumba Barat Daya(SBD) yang sudah terdata sebagai wajib pilih perlu melakukan perekaman untuk memperoleh EKTP.

Pasalnya, EKTP menjadi syarat utama yang digunakan untuk mencoblos calon bupati dan wakil bupati di Tempat Pemungutan Suara(TPS).

Baca Juga  Ratu Wulla dan Angga Kaka Pastikan Menghargai Perbedaan; Semua calon adalah kader terbaik

“Syarat KTP-el menjadi syarat mutlak dan itu sudah kami mulai pada saat pemilu kemarin. Siapa yang tidak punya KTP-el, maaf ditolak,” tegas Ketua KPU SBD, Hironimus Malelak saat konferensi pers seusai pendaftaran bakal calon, Kamis(29/08/2024).

Hironimus menjelaskan, jika tidak memiliki EKTP, maka wajib pilih yang bersangkutan dapat menunjukan Surat Keterangan(Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Komunitas Wartawan Sumba Barat Daya Punya Ketua yang Baru

Suket tersebut sebagai bukti bahwa wajib pilih yang belum memiliki EKTP sudah melakukan perekaman.

“KTP-el atau Suket yang diperoeh seseorang ketika sudah perekaman. Suket tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya,” jelas Hironimus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *