TIMEXNTT – Hitung bulan, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, Pilkada SBD akan dihelat.
Namun demikian, masyarakat Sumba Barat Daya(SBD) yang sudah terdata sebagai wajib pilih perlu melakukan perekaman untuk memperoleh EKTP.
Pasalnya, EKTP menjadi syarat utama yang digunakan untuk mencoblos calon bupati dan wakil bupati di Tempat Pemungutan Suara(TPS).
“Syarat KTP-el menjadi syarat mutlak dan itu sudah kami mulai pada saat pemilu kemarin. Siapa yang tidak punya KTP-el, maaf ditolak,” tegas Ketua KPU SBD, Hironimus Malelak saat konferensi pers seusai pendaftaran bakal calon, Kamis(29/08/2024).
Hironimus menjelaskan, jika tidak memiliki EKTP, maka wajib pilih yang bersangkutan dapat menunjukan Surat Keterangan(Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya.
Suket tersebut sebagai bukti bahwa wajib pilih yang belum memiliki EKTP sudah melakukan perekaman.
“KTP-el atau Suket yang diperoeh seseorang ketika sudah perekaman. Suket tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya,” jelas Hironimus.