Nasional

Peserta PPPK Tahap 2 Wajib Tahu: Mendapat Nilai Tinggi Bukan Jaminan Untuk Diangkat, Nilai Rendah Pun Ada Kesempatan

×

Peserta PPPK Tahap 2 Wajib Tahu: Mendapat Nilai Tinggi Bukan Jaminan Untuk Diangkat, Nilai Rendah Pun Ada Kesempatan

Sebarkan artikel ini
20250510 080342
Informasi penting yang wajib diketahui oleh peserta seleksi PPPK tahap 2 diseluruh daerah, termasuk di Sumba Barat Daya, NTT.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Informasi penting yang wajib diketahui oleh peserta seleksi PPPK tahap 2 diseluruh daerah, termasuk di Sumba Barat Daya, NTT.

Untuk mendapat kesempatan supaya dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ternyata bukan perkara mudah.

Bagaimana tidak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan kebijakan resmi tentang pengangkatan PPPK tahap 2.

Baca Juga  Penyerahan SK P3K Tahap I Sumba Barat Daya Masih Tertunda, Kapan Jadwalnya?

Terbaru, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Kebijakan ini menegaskan bahwa peserta PPPK tahap 2 yang mendapat nilai hasil ujian yang tinggi, tidak menjadi salah satu modal untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Selain itu, juga ditegaskan bahwa kelulusan peserta PPPK pada tahap 2 sangat bergantung pada ketersediaan dan sistem peringkat di setiap intansi yang dilamar.

Baca Juga  CPNS 2024 Segera Dibuka, P3K Diijinkan Melamar, Berikut Penjelasannya!

Dalam hal ini, peserta PPPK tahap 2 bisa saja memiliki nilai tinggi, namun tidak bisa diangkat jika formasi di instansi yang dilamar sudah terisi oleh peserta yang mendapat nilai lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *