TIMEXNTT – Toleransi yang diberikan terhadap temuan-temuan pekerjaan Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar kini sudah melebihi batas waktu yang diberikan.
Ia diberi kesempatan berharga selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025 untuk membereskan segala bentuk temuan sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat.
Jika tidak mampu menyelesaikan temuan tersebut, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete terancam akan diberhentikan sementara. Ia akan dibehentikan sementara untuk menyelesaikan temuan-temuan yang ada.
Namun, jika hal yang sama tetap terjadi, maka tidak menutup peluang untuk diproses hukum dalam pertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkonfirmasi, Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan di Desa Panenggo Ede pasca Kunjungan Kerja(Kunker) yang dilakukan oleh Komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya.
Hingga saat ini, tim dari Inspektorat terus melakukan upaya penelusuran dan pemeriksaan terhadap temuan-temuan yang terungkap kepermukaan publik.