TIMEXNTT – Pelaku penikaman di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Emanuel Karsianto Sukardana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Emanuel melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap Kasi Kurikulum Bidang SD, Aloysius Lede Bora pada 16 Juni 2025.
Atas perbuatan itu, ia kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan luka berat. Ia terancam hukuman paling lama 5 tahun.
Dalam kasus ini, Polres SBD baru mengambil keterangan pelaku dan 2 saksi. Sedangkan, korban belum bisa diambil keteranganya karena masih dalam proses pemulihan.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut sudah dinaikan ke proses penyidikan.
Sementara, pelaku sedang ditahan di Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni 2025 Hingga 06 Juni mendatang. Polres SBD juga telah mengamankan barang bukti.
Selain itu, ada 2 saksi yang telah diambil keterangannya. Satu seorang guru dan satu dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ada di Tempat Kejadian Perkara(TKP) kala itu.