Menurut mereka, persentase angka partisipasi yang hanya mencapai 61 persen merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya Pemilu dan hak politik warga.
Dengan persoalan itu, Ketua tim teknis hukum Paket Rakyat, Mikael Bulu mengatakan, Paket Rakyat akan mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi dalam mempertanyakan persoalan tersebut.
“Bahwa langkah-langkah hukum dari Paket Rakyat yang akan kami tempuh dalam memperjuangkan hak-hak kaum kecil berkenaan dengan Pemilukada yang sudah terjadi di kabupaten ini, maka Paket Rakyat mengambil sikap menempuh jalur hukum membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mikael ketika dicecer sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Minggu(08/12/2024) sore tadi.
Menurutnya, Paket Rakyat akan menggugat proses Pilkada Sumba Barat Daya. Dalam persoalan itu, Paket Rakyat akan menggugat KPU Sumba Barat Daya dan Bawaslu Sumba Barat Daya.
Sebab kata dia, kedua lembaga itu dinilai memiliki tanggungjawab penuh terhadap proses Pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya.