TIMEXNTT – Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu akan menggugat proses Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Mereka tidak akan menggugat angka hasil perolehan suara.
Paket Rakyat akan melakukan gugatan proses Pilkada Sumba Barat Daya di Mahkamah Konstitusi secara online pada Senin, 09 Desember 2024 besok.
Paket Rakyat menyebut penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai tugasnya wajib melindungi hak politik segenap warga Kabupaten Sumba Barat Daya dan memastikan setiap warga SBD yang memiliki hak pilih mendapatkan haknya dan menggunakan hak politiknya dengan sebaik- baiknya dan dengan kesadaran penuh.
Selain itu Paket Rakyat menilai Penyelenggara Pemilukada kurang memiliki kepekaan sosial dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih di Sumba Barat Daya.
Mereka juga perntanyakan jumlah DPT di Sumba Barat Daya sebanyak 248.859 ribu. Sebab, dari jumlah DPT itu disebut oleh mereka sebanyak 93.938 yang tidak menggunakan hak pilihnya.