TIMEXNTT – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fransiskus Marthin Adilalo – Jeremia Tanggu menggugat hasil Pilkada Sumba Barat Daya di Mahkamah Konstitusi.
Mereka mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Sumba Barat Daya Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Salah satu persoalan yang diangkat dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah tentang dugaan intimidasi yang dilakukan oleh KPPS di TPS 01 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Kuasa hukum Paket Rakyat, Ramelan menyebut terdapat dugaan intimidasi dari Ketua KPPS TPS 01 Desa Weri Lolo terhadap saksi Paket Rakyat.
Saat itu, kata Ramelan, ketua KPPS meminta saksi yang hadir untuk tidak membawa ponsel ke TPS. Jika ditemukan saksi yang tidak mentaatinya, maka akan dikeluarkan dari dalam TPS.
“Saksi mandat melakukan keberatan, namun tidak diindahkan. Bahkan Ketua KPPS menyeru ‘Jangan intervensi kami, jika tidak terima silakan keluar’ dan memerintahkan kepada pihak keamanan, linmas untuk menarik saksi mandat keluar,” ujar Ramelan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa(14/01/2024).