Regional

Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi

×

Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
20250219 161218
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur angkat bicara atas pengakuan bendahara pada proyek Jalan Usaha Tani(JUT) di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya.

Untuk diketahui, pekerjaan ini menggunakan anggaran sebesar Rp300 juta dari Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2024 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya, NTT.

Baca Juga  Aneh, Kadis Pertanian SBD Tidak Mengetahui Jumlah Deker di JUT Desa Kabali Dana, Padahal Punya Fungsi Pengawasan

Sebelumnya, pekerjaan ini juga mendapat temuan dari Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pasca melakukan monitoring.

Setelah itu, bendahara Poktan Tunas Baru, Yulius Nani juga buka-bukaan atas jumlah uang diterima. Ia mengaku menerima fee Rp4 juta.

Hal itu pun dibenarkan oleh ketua Poktan Tunas Baru, Dominggus Umbu Pati. Walau sumber uang yang diberikan secara tunai itu merupakan bagian dari anggaran Rp300 juta, Dominggus menyebutnya bukan fee.

Baca Juga  Dinas Pertanian SBD Disebut Revisi RAB Sembunyi-Sembunyi Pakai Merk Lorentz, PPK dan Inspektorat Ikut Terseret

Dihubungi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *