TIMEXNTT – Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyoroti pungutan uang komite terhadap siswa-siswi tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK.
Bukan hanya itu, ia juga menyoroti penjualan BBM bersubsidi(Pertalite dan Bio Solar) yang masih bebas diperjualbelikan.
Hal ini disorotinya ketika menghadiri rapat bersama Komite Intelijen Daerah (Kominda), di Hotel Kristal Kupang beberapa hari lalu.
Turut hadir dalam rapat tersebut, intelijen dari kepolisian, Kejaksaan, TNI AD/Korem, Lantamal VII, Lanud Eltari, Imigrasi, Bea Cukai dan Kesbangpol Provinsi NTT.
Dikesempatan itu, Darius Beda Daton menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) yang saat ini sedang berjalan, terutama terkait rupa-rupa pungutan satuan pendidikan yang berupa pungutan uang komite berkisar Rp50.000–Rp150.000 per siswa per bulan.
Bukan hanya itu, ia juga menyoroti tentang pungutan uang pembangunan, pungutan uang 8 standar pendidikan, pungutan uang kebutuhan melekat siswa.
Kemudian, pungutan uang seminar parenting, sumbangan paving bloc, sumbangan pembangunan pagar sekolah plus seragam batik dan kotak-kotak untuk sekolah negeri.