TIMEXNTT – Pelantikan kepala daerah tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi(MK) yang mulanya direncanakan oleh pemerintah pada tanggal 06 Februari 2025 dibatalkan.
Pembatalan itu diumumkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dengan pembatalan itu, sejumlah kepala daerah di Nusa Tenggara Timur yang tak bersengketa harus batal sementara dalam merayakan kemenangan.
Diketahui, pelantikan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 06 Februari mendatang namun belakangan batal dikarenakan pemerintah akan menyesuaikan dengan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Tito dikutip dari berbagai sumber, pada Jumat(31/01/2024).
Dengan pembatalan itu, pemerintah masih membahas ulang tanggal yang baru untuk melantik kepala daerah yang tidak mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi dan kepala daerah bersengkata yang hasilnya akan diputuskan secara dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025.