TIMEXNNT – Seorang pemilik tanah di pesisir pantai, tepatnya di Desa Moro Manduyo, Kodi Utara, Sumba Barat Daya(SBD) membantah keluarganya menjual tanah 2 hektar kepada pihak PT Tanjung Karoso Permai.
Awalnya, tanah yang disepakati oleh seluruh keluarga untuk dijual adalah 4 hektar. Tanah tersebut tidak dijual kepada PT Tanjung Karoso Permai melainkan kepada pihak lain.
Sayangnya, ketika pemilik tanah melakukan pembersihan lahan, malah ditemukan pagar dan plang milik PT Tanjung Karoso Permai diatas bidang tanah 2 hektar yang belum dijual.
Dengan temuan ini, keluarga melakukan pembongkaran pagar yang sudah dipasang oleh PT Tanjung Karoso Permai. Namun, tindakan pemilik tanah malah dituding oleh pihak PT Tanjung Karoso Permai sebagai pengerusak.
“Kami tidak pernah jual tanah 6 hektar, yang kami jual itu 4 hektar dan bukan dijual kepada PT Tanjung Karoso Permai. Sekarang PT Tanjung Karoso Permai bilang sudah dibeli dari pihak lain. Tetapi kami sebagai pemilik tanah tidak pernah menjual tanah 2 hektar itu,” kata Lodowik Lere Kendo ketika ditemui, Sabtu(17/05/2025) kemarin.