Regional

MIRIS! Baru Dilantik, Oknum DPRD SBD Fraksi Gerindra Kini Berhadapan Dengan Hukum

×

MIRIS! Baru Dilantik, Oknum DPRD SBD Fraksi Gerindra Kini Berhadapan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
20241031 162743

TIMEXNTT – Miris, seorang oknum anggota DPRD SBD Dapil III dari Partai Gerindra, Dappa Bulu belum lama ini dilantik bersama 34 anggota DPRD terpilih lainnya, kini malah berurusan dengan hukum.

Dappa Bulu harus berurusan dengan hukum dampak dari perbuatannya yang menghalangi proses peresmian posko Ratu Angga di Desa Webaghe, Kecamatan Wewewa Selatan.

Ia dilaporkan oleh tim pemenang pasangan calo Bupati SBD, Ratu Wulla Talu dan calon Wakil Bupati SBD, Dominikus Alphawan Rangga Kaka, Kamis(31/10/2024).

Baca Juga  KPU SBD Umumkan Jadwal Penetapan Bakal Calon Pada Pilkada SBD, Masyarakat Bisa Memberi Tanggapan

Berdasarkan dilik aduan yang diterimah oleh timexntt.id, sejumlah kronologi kejadian diurai dalam surat tersebut.

Berikut adalah kronologi lengkap sebagaimana yang diterima timexntt.id seusai tim pemenang Ratu Angga melakukan pelaporan resmi di Bawaslu SBD.

1. Bahwa pada hari Rabu 30 Oktober 20224 sesuai dengan Surat Permohonan Ijin Keramaian dan Pengamanan Kampanye Tata Muka, Nomor 052/TP-RA/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 kepada Kapolres Sumba Barat Daya (Surat terlampir) dan memperhatikan Surat Keputusan KPUD Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 263 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal dan Zona Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2024 (Surat terlampir), maka pada pagi hari ini dilakukan Kegiatan Peresmian Posko Pemenangan Paslon Ratu Angga di Kampung Reda Loko-Desa Wee Baghe, Kecamatan Wewewa Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *